Jakarta (ANTARA) - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo meminta agar kepala sekolah memastikan kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penuh kehati-hatian.

“Persiapkan sekolah dengan penuh kehati-hatian agar tidak menjadi klaster. Ini harus menjadi suatu pertimbangan,” ujar Heru di Jakarta. Rabu.

Dia menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah diperbolehkannya PTM terbatas oleh pemerintah. Menurut dia, itu merupakan salah satu cara untuk mengatasi kendala pendidikan jarak jauh (PJJ).

Baca juga: Banyak guru tolak divaksin, FSGI minta sosialisasi lebih masif

Baca juga: FSGI minta Kemendikbud siapkan instrumen pembelajaran tatap muka


Dalam melakukan PTM terbatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat, baik protokol kesehatan secara administratif, protokol kesehatan fisik, maupun psikis.

“Prokes administratif fisik maupun psikis ini semuanya tentu akan terlihat secara administratif. Dibuat daftar periksa dan apa yang harus dicek satu per satu oleh dinas pendidikan,” katanya.

Kedua, perlengkapan untuk penerapan protokol kesehatan juga harus disiapkan. Mulai dari tempat mencuci tangan, penyanitasi tangan, sabun pencuci tangan, hingga masker.

“Perilaku tenaga kependidikan juga perlu diatur dan bagaimana perilaku saat pembelajaran juga diatur,” tuturnya.

Ketiga, aturan juga mengatur bagaimana saat siswa memasuki halaman sekolah, ada petugas yang memeriksa suhu badan dan memastikan siswa telah mencuci tangan sebelum memasuki kelas.

Baca juga: FSGI dorong maksimalkan pembelajaran jarak jauh melalui televisi

Dia menambahkan dengan adanya prosedur operasional standar yang mengatur tersebut, sekolah membangun kesadaran pada warga sekolah agar patuh pada protokol kesehatan.

“Dengan demikian, sekolah mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan kepada peserta didiknya. Tentunya di sini persiapan protokol kesehatan tidak terlepas dari pengawasan oleh dinas pendidikan,” pungkasnya.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021