Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Juli Amar Ma'ruf (JAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Tahun Anggaran (TA) 2016 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Juli adalah Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016.

"Selasa (30/3) telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU dengan tersangka JAM dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 'Backbone Coastal Surveillance System' (BCSS) di Bakamla RI pada TA 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, berkas penyidikan tersangka Juli telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: KPK panggil Kepala BP Bintan

Penahanan terhadap Juli dilanjutkan oleh tim JPU dengan ditahan kembali selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret 2021 sampai 18 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Selama proses penyidikan Juli telah diperiksa 61 saksi diantaranya mantan Kabakamla RI Arie Soedewo dan pihak-pihak swasta lainnya.

Selain Juli, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM), Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, dan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.

Sementara untuk Rahardjo, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

Pengadilan Tinggi DKI memutus Rahardjo dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: KPK panggil 11 saksi terkait penyidikan kasus suap bansos

Selanjutnya, menjatuhkan pidana membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Rahardjo divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla TA 2016.

Proyek tersebut adalah pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang ia terima.

Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Baca juga: KPK akan evaluasi program penyuluhan antikorupsi bagi napi
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi proyek di Bakamla

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021