..laporan likuidasi akhir sudah kami lakukan dan semua dana sudah dialihkan ke BP Tapera..
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan asal dari dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera.

Eko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, mengatakan dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS itu merupakan dana yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan dana yang dikelola Kementerian PUPR.

"Sementara laporan likuidasi akhir sudah kami lakukan dan semua dana sudah dialihkan ke BP Tapera," katanya.
Baca juga: BP Tapera bakal buka program penabung non-ASN di semester II tahun ini

Eko merinci, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian Keuangan dan dialihkan ke BP Tapera berbentuk deposito sebesar Rp10 triliun. Kemenkeu juga mengalihkan giro sebesar Rp1 miliar serta mengalihkan dana di kas umum negara sebesar Rp879,1 miliar.

Sementara itu, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian PUPR yang dialihkan ke BP Tapera berbentuk piutang sebesar Rp16,3 miliar (disertai daftar nama debitur), deposito sebesar Rp872,8 miliar, giro sebesar Rp80,13 miliar dan dana hasil konversi dari aset lainnya sebesar Rp1,98 miliar.

Lebih lanjut, Eko mengatakan saat ini tengah melakukan finalisasi seluruh aturan terkait BP Tapera. Dari 10 peraturan terkait BP Tapera, delapan peraturan diantaranya telah selesai diundangkan.

"Kami harap bisa kami finalisasi dalam waktu dekat. Tapi terus terang saja, ini belum akan mempengaruhi operasionalnya BP Tapera," ungkap Eko.
Baca juga: Mulai tahun depan, Dana FLPP akan diintegrasikan ke BP Tapera

Secara rinci, delapan peraturan yang diundangkan antara lain terkait tata cara penunjukan bank kustodian, tata cara penunjukan manajer investasi, prisip syariah dalam pengelolaan dana Tapera, penunjukan bank penampung dan mitra pembayaran oleh bank kustodian, pedoman umum pengadaan barang/jasa, penunjukan bank penyalur, kepesertaan dan simpanan tabungan perumahan rakyat serta pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

Ada pun dua peraturan lainnya, yakni terkait pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat serta laporan pengelolaan program tabungan perumahan rakyat.

"Sementara peraturan BP Tapera yang sudah diselesaikan dari 10 peraturan telah diselesaikan sebanyak delapan. Aturan ini sebagian besar terkait operasionalisasi BP Tapera," pungkas Eko.

Baca juga: BTN siap dukung BP Tapera percepat hunian layak bagi 9,1 juta MBR
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021