semestinya bukan memberikan sanksi, tetapi memastikan masyarakat yang mudik itu dalam kondisi sehat
Jakarta (ANTARA) - Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono meminta Pemerintah untuk meninjau ulang wacana pemberian sanksi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan Mudik Lebaran.

“Kami memahami posisi Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan melarang pergerakan besar, namun semestinya bukan memberikan sanksi, tetapi memastikan masyarakat yang mudik itu dalam kondisi sehat,” kata Ateng ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ateng mengatakan, alih-alih melarang dan memberikan sanksi bagi masyarakat, Pemerintah sebaiknya mengatur pergerakan masyarakat seaman mungkin.

Ia menyebut, selama ini pihaknya kooperatif dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

“Kami selalu berkomitmen menerapkan protokol kesehatan, membersihkan perangkat, sampai kami mendorong vaksinasi bagi awak angkutan jalan,” ucapnya.


Baca juga: Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik

Baca juga: Sektor transportasi-pariwisata dinilai paling terdampak larangan mudik

 

Pemerintah, lanjutnya, diminta bersikap adil dalam kebijakan mengendalikan pergerakan masyarakat. Menurut dia, angkutan umum yang beroperasi secara komersil hanya sebagian kecil dari angkutan jalan yang didominasi oleh kendaraan pribadi.

“Kalau mau mengendalikan angkutan jalan tentunya ya mengendalikan dua-duanya, skenarionya harus lebih baik supaya industri angkutan umum jalan juga lebih positif,” katanya.

Ateng berharap Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pemangku kepentingan di sektor transportasi yang selama ini terdampak oleh pandemi.


Baca juga: Kementerian PUPR paparkan kesiapan jalur Lebaran, meski mudik dilarang
 

“Selama ini kami sudah bersyukur dengan pembatasan jumlah penumpang, itu saja okupansi turun signifikan. Kalau dilarang mudik, kami makin merana,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Selasa (30/3) mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik Lebaran, di mana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik Lebaran.

Ia belum menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diterapkan. Namun dia mengatakan bahwa saat ini teknis pelarangan mudik Lebaran masih dibahas di kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Agen bus AKAP minta kompensasi imbas larangan mudik

Baca juga: Pengamat minta Pemerintah terbitkan Perpres larangan mudik Lebaran


Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021