tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp200 miliar ini harus kembali
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis meminta  Perumda Pembangunan Sarana Jaya menjalani proses hukum dan mengganti dugaan kerugian negara senilai Rp217 miliar terkait kasus pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019.

Dana sebesar itu, disebutkan  Azis, telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan seluas 4,2 hektare di kawasan Jakarta Timur yang belakangan menjadi temuan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Dirut Sarana Jaya non aktif Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga: Dirut Sarana Jaya janji kembalikan dana pembelian lahan Munjul

"Ini kan (dananya) sudah dikeluarkan Pemda DKI untuk rumah DP Rp0 sekitar Rp200 miliar, jadi 'concern' kami kasus hukum mesti berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp200 miliar ini harus kembali," kata Azis melalui sambungan telepon seusai melakukan rapat dengan Sarana Jaya, Rabu.

Azis menggarisbawahi pihaknya tengah mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk dapat mengembalikan anggaran yang telah dikorupsi tersebut.

Baca juga: Komisi B DPRD pertanyakan peruntukan lahan 70 hektar Sarana Jaya

"Kan kerugian banyak ni, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI," kata dia.

Diketahui, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya khususnya terkait pembelian sejumlah aset tanah.

Penggalian informasi itu dilakukan dari pemeriksaan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Para saksi yang diperiksa antara lain, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan Broker/Calo tanah Minan bin Mamad.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Jaktim

Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

""Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021