Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis.

Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis, menjelaskan layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada sejumlah lokasi.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Rabu, ini lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Ini lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021