Janganlah menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di ruang digital
Solo (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan informasi terkait isu terorisme karena berpotensi memperkeruh situasi yang terjadi saat ini.

"Janganlah menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di ruang digital," katanya saat berkunjung di Monumen Pers Nasional di Solo, Jateng, Kamis.

Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan memilah termasuk foto-foto, gambar, dan informasi terkait terorisme.

"Mari jaga bersama karena tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menyebabkan ketakutan, yang berpotensi jadi penghasut dan adu domba di tengah masyarakat," ujarnya menegaskan.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca juga: Moeldoko: Tak ada tempat sembunyi bagi pihak terlibat terorisme

Baca juga: Pelaku teroris masuk lewat pintu belakang Mabes Polri


"Saat ini aparat penegak hukum kita sedang bekerja. Kita percayakan itu, kerja dengan profesionalisme yang tinggi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan penyebaran informasi seputar isu terorisme, ia meminta masyarakat agar mulai melakukan pencegahan dari diri masing-masing.

"Kecerdasan kita, kewaspadaan kita diperlukan. Kami juga melakukan berbagai kegiatan, literasi digitalisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD (forum diskusi kelompok) serta sosialisasi edukasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan," tutur-nya.

Meski demikian, dikatakannya, hal tersebut kembali kepada keputusan perseorangan untuk lebih cerdas memilih dan memeriksa berita sebelum itu diteruskan ke skala yang lebih besar.

"Mari kita gunakan ruang digital kita secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita. Bukan secara keliru, salah, menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto, berita yang tidak bermanfaat. Termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita," tutur-nya.

Disinggung mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, dikatakannya, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum.

"Saya dan Menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di dalam ruang digital atau kita kenal UU ITE," tukas-nya.

Baca juga: Dubes Agus: jamaah haji Indonesia jangan sebar konten terorisme

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021