Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek tidak bisa melakukan proses penyidikan, kecuali polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono,  di Jakarta, Jumat, mengatakan wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga tingkat polsek masih dapat melakukan proses penyidikan.

"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ucap Rusdi.

Rusdi menjelaskan ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.

Pertama adalah dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau pun masalah lain di laksanakan oleh polres.

Kedua, lanjut dia, polsek yang tidak diberikan melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya nisbi aman.

"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, polsek yang cenderung kondisi kamtibamas-nya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.

Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, masalah Jakarta punya karakteristik sendiri di Ibu Kota ini, dengan masyarakatnya yang homogen, dinamis tentunya aktivitas polsek disesuaikan dengan aktivitas di masyarakat.

"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," tutur Rusdi.

Baca juga: 1.062 polsek di Indonesia tak lagi lakukan penyidikan

Baca juga: DPR apresiasi kebijakan 1.062 polsek tidak lagi lakukan penyidikan


Sebelumnya diberitakan, keputusan Kapolri bagi 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3), keputusan Kapolri tersebut memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu juga berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang ada di 34 Polda di Indonesia.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021