Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprihatinkan peredaran dan pemberitaan materi pornografi di berbagai media massa, demikian Ketua KPAI Hadi Supeno saat menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin.

"Baik secara langsung maupun tidak langsung kondisi itu berbahaya bagi anak karena materi pornografi bersifat adiktif, mempercepat pendewasaan seksual secara paksa dan berpotensi memicu tindak kriminal oleh penikmat materi pornografi," katanya.

Ia mengatakan keterlibatan beberapa orang yang diduga artis dan figur publik dalam materi pornografi yang beberapa waktu lalu beredar, telah mengancam anak-anak.

"Mereka figur yang diidolakan, dan menjadi panutan banyak anak-anak. Ini membuat anak-anak jadi semakin ingin tahu dan mungkin jadi ingin meniru," katanya.

Para orang tua mengkhawatirkan materi pornografi berdampak buruk terhadap perkembangan anak.

"Sekarang hal-hal seperti itu bisa dilihat di mana-mana dan kami tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa memberi pengertian kepada anak-anak tentang apa yang baik dan tidak baik untuk dilihat," kata Effendi, pegawai perusahaan perkapalan dengan tiga anak.(*)

M035/N002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010