Raden Harry disela kunjungan kerjanya di Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA "Pangngurangi" di Kabupaten Takalar, Jumat mengatakan kedua balai ini bisa mencakup kepulauan Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), sehingga memiliki peran strategis.
Baca juga: DPR: ATENSI Kemensos dinilai berhasil urai masalah sosial
Dia mengatakan, Balai Sosial ini akan memberikan layanan multifungsi bukan hanya sebagai tempat rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan NAPZA dan Orang Dengan HIV (ODH), tetapi secara otomatis akan diperuntukkan dalam berbagai kebutuhan sosial lainnya.
Dengan demikian, jika ada bencana maka balai ini juga harus turun, terutama untuk membantu kelompok rentan seperti anak-anak, wanita yang hamil, lansia dan disabilitas, termasuk masalah-masalah sosial lain harus disikapi misalnya gelandangan dan pengemis (gepeng).
Baca juga: Mensos rancang balai layanan terpadu di Bekasi
Mengingat peranannya itu, lanjut dia, maka Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut ini sebagai Balai Sosial, karena perannya untuk membantu siapa saja yang mengalami masalah sosial.
Kendati demikian, kata Raden Harry, kedua balai tersebut tetap menjadi rujukan ODH atas pengalaman yang dimiliki.
Baca juga: Mensos ajak masyarakat selamatkan generasi bangsa dari NAPZA
Karena itu tantangannya ke depan, bukan hanya secara fisik, karena area rehabilitasi ini cukup luas yakni sekitar 10 hektare.
"Luas sekali ini jika dibandingkan balai-balai sosial di daerah lain, tetapi juga perlu dari segi kesiapan SDM, artinya menangani persoalan ini perlu keahlian-keahlian khusus, butuh pekerja sosial, butuh psikolog, fisioterapi dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Loka Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA “Pangurangi” Takalar, Andi Nur Alam mengatakan, balainya saat ini diisi hanya 11 orang, namun masih ada dalam komunitas rehabilitasi lain.
“Sebanyak 11 orang yang berada dalam kawasan balai yang dibimbing khusus, dan secara keseluruhan di tahun 2020 itu penerima manfaat berjumlah 2.660 orang,” katanya.
Jumlah tersebut, lanjut dia, sudah termasuk penyalahgunaan Napza dan ODH. Bagi korban penyalahgunaan Napza yang beresiko tinggi akan dilakukan pengawasan dan pembinaan secara terstruktur dan berdasarkan pengalaman penanganan para ahli.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021