Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum setempat mengadakan pemilihan ulang.

"Gugatan ke MK diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Surunuddin Dangga/Mochtar Silondae. Bukti-bukti yang kami ajukan diterima MK sehingga gugatan dikabulkan," kata Ketua Tim Sukses Surunudin/Mochtar Silondae, Irhan Kalenggo di Senayan Jakarta, Selasa.

Irhan didampingi Wakil Ketua Tim Sukses Surunuddin/Mochtar, Hairuddin, menjelaskan bahwa MK memutuskan pembatalan Pilkada Konawe Selatan pada sidang 14 Juni 2010.

Gugatan diajukan 20 Mei 2010, sedangkan pilkada yang diikuti 179 ribu pemilih dilaksanakan 8 Mei 2010 dan KPU Konawe Selatan menetapkan hasil pilkada pada 18 Mei 2010.

Pilkada diikuti empat pasangan calon yaitu Rustam Tamburaka/Bambang Setyobudi (PKB, PBB, PPI, dan Hanura), H Imran/Sutoharjo (Partai Demokrat dan PAN), Surunuddin Dangga/Mochtar Silondae ((Golkar, PKS, PPP dan PDI Perjuangan) serta Azhar/Yan Sulaiman (independen).

Rapat pleno KPU Konawe Selatan pada 17-18 Mei 2010 menetapkan pasangan pejabat kini H Imran/Sutohardjo sebagai pemenang pilkada dengan meraih sekitar 43 persen suara, sedangkan Surunuddin/Mochtar memperoleh 36 persen, Rustam/Bambang meraih 24 persen dan Azhar/Yan sekitar 2 persen.

Selanjutnya, Surunudin mengajukan gugatan ke MK disertai bukti-bukti. MK mengabulkan gugatan dan membatalkan hasil pilkada serta memerintahkan dilakukan pemilihan ulang.

Menurut dia, MK mengakui bukti yang diajukan adalah sah antara lain pengangkatan sekitar 5.000 pegawai honorer yang diarahkan untuk penggalangan suara oleh pejabat kini, mengganti pejabat yang tidak memberi dukungan kepada pejabat kini, memecat kades yang tidak mendukung pejabat kini, memberikan jatah raskin gratis kepada pendukung, dan memberikan IMB dan KTP gratis kepada pendukung.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa bukti yang diajukan penggugat sah yaitu menyangkut "money politics".

Menurut dia, pejabat kini telah membagikan uang kepada masyarakat untuk tujuan menang dalam pilkada.

"Kami menyertakan bukti berupa foto `incumbent` saat membagikan uang kepada sekitar 2.000 pendukung. Bukti itu dinyatakan sah oleh MK," kata Irhan yang adalah anggota DPRD Konawe Selatan.

Dengan pembatalan hasil pilkada dan perintah diselenggarakan pilkada ulang, menurut Hairuddin, pihaknya bersama 22 partai politik dalam koalisi pilkada bupati akan terus meningkatkan koordinasi agar pilkada ulang segera dilakukan.

"Masa jabatan `incumbent` sampai 8 Agustus 2010," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya mewaspadai upaya mengulur waktu.

Di DPRD, kata dia, pihaknya bersama anggota DPRD yang menyatu dalam koalisi pendukung Surunuddin/Mochtar segera membicarakan alokasi anggaran untuk pilkada ulang. "Memang DPRD pernah mengalokasikan anggaran untuk pilkada Konawe Selatan sebesar Rp11 miliar, tetapi itu untuk dua putaran. Ini harus segera dibicarakan agar pilkada ulang segera terlaksana dan tidak berlarut-larut," katanya.

Dia mengingatkan, pilkada ulang perlu segera dilakukan sesuai perintah MK. "Memang MK tidak memerintahkan tenggat waktunya, tetapi hanya memutuskan pilkada ulang dilakukan secepatnya," katanya.

Untuk menyongsong pilkada ulang, menurut dia, perlu dilakukan perombakan KPU setempat secara menyeluruh mengingat ada dugaan kasus penyimpangan dana sebesar Rp1,7 miliar pada pemilu lalu. "Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus itu," katanya.

Menurut dia, jika ada masalah hukum terhadap anggota KPU Konawe Selatan, KPU Sultra berhak mengambil alih pelaksnaan pilkada ulang di Konawe Selatan. "Undang-undang mengatur hal itu. Kami juga mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dana di KPU Konawe Selatan," katanya.


(T.S023/N002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010