Saya mendapati rumah sakit yang tidak memiliki kualifikasi melakukan operasi plastik
Beijing (ANTARA) - Rumah sakit operasi plastik di Guangzhou, China, dikenai denda sebesar 49.000 yuan atau sekitar Rp108 juta akibat kelalaiannya dalam mengoperasi hidung seorang aktris yang menjadi pasiennya.

Selain itu, dokter yang mengakibatkan hidung aktris Gao Liu mengalami nekrosis atau melepuh dikenai sanksi penangguhan praktik selama enam bulan, demikian media China, Sabtu.

Dalam akun Sina Weibo, Gao menyebutkan rumah sakit di Ibu Kota Provinsi Guangdong yang gagal melakukan operasi hidungnya pada Oktober 2020.

Di akunnya itu pula dia mengunggah foto diri dengan ujung hidung yang menghitam seperti terbakar.

"Saya mendapati rumah sakit yang tidak memiliki kualifikasi melakukan operasi plastik," tulisnya yang mendapatkan sambutan luar biasa dari warganet China pada saat itu.

Dua hari setelah unggahan tersebut, Biro Kesehatan setempat segera melakukan investigasi.

Komisi Kesehatan Kota Guangzhou menyatakan bahwa dokter yang menangani Gao tidak memiliki kualifikasi melakukan operasi plastik sehingga izin praktiknya ditangguhkan selama enam bulan.

Otoritas setempat juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 49.000 yuan kepada pihak rumah sakit karena mengizinkan dokter yang tidak memiliki kualifikasi itu melakukan pembedahan dan melanggar Regulasi Perawatan Medis Kecantikan.

Namun warganet kecewa dengan keputusan otoritas setempat karena dianggap terlalu ringan.

The Paper, kanal berita yang berbasis di Shanghai, melaporkan bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan kompromi aktris dengan pihak rumah sakit.

Pasar operasi kecantikan di China dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan.

Asosiasi Operasi Plastik dan Estetika China memperkirakan pasar operasi plastik di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu bakal mencapai 300 miliar yuan pada 2022.

Baca juga: Menlu Retno bahas situasi di Myanmar dengan Menlu China

Baca juga: China dukung ASEAN gelar pertemuan khusus terkait Myanmar

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021