Medan (ANTARA News) - Perusahaan penerbangan sebagai terlapor dalam kasus perkara harga fuel surcharge wajib melaksanakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kalau hingga batas yang ditentukan perusahaan itu tidak mengajukan keberatan.

"Petikan dan salinan putusan perkara penetapan harga fuel surcharge sudah diterima semua oleh terlapor.Para terlapor wajib melaksanakan putusan KPPU, kecuali mereka secara tegas menyatakan keberatan melalui PN (Pengadilan Negeri) di tempat kedudukan hukum masing-masing terlapor," kata Head of Public Relations KPPU, A Junaidi, dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu.

Dalam keputusan KPPU, para perusahaan penerbangan itu menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp5,081 triliun hingga Rp13,843 triliun sehingga ada sanksi bagi maskapai tersebut.

Kewajiban melaksanakan putusan itu berdasarkan pasal 44 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan dan menyampaikannya laporan pelaksanaannya kepada KPPU.

Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke PN selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Data KPPU menunjukkan bahwa PT Mandala Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Lion Mentari Air dan PT Garuda Indonesia telah mengambil petikan dan salinan putusan di KPPU pada tanggal 31 Mei 2010.

PT Riau Airlines menerima 3 Juni 2010, disusul PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia, dan PT Metro Batavia 8 Juni dan terlapor lainnya PT Sriwijaya Air, PT Travel Express 14 Juni dan PT Kartika Airlines dan PT Trigana 15 Juni 2010.

"Kalau perusahaan keberatan silahkan ajukan keberatan, karena KPPU akan mengajukan eksekusi dalam 30 hari sejak diterimanya berkas putusan oleh terlapor," demikian Junaidi.(*)
(T.E016/M034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010