Masyarakat yang membutuhkan bisa meminta bantuan hukum secara gratis
Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu merancang pendirian lembaga bantuan hukum (LBH) yang khusus membantu masyarakat miskin untuk mendapat keadilan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Zainal mengatakan, rencana pendirian LBH milik DPRD Provinsi Bengkulu itu merupakan inisiatif dewan yang akan dibentuk melalui peraturan daerah (perda).

"Raperda yang dimaksud sudah masuk dalam program pembentukan perda, dan kami sudah membedah naskah akademiknya," kata Zainal, di Bengkulu, Senin.

Zainal menjelaskan alasan DPRD Provinsi Bengkulu menginisiasi pembentukan kantor LBH itu, karena menilai kantor LBH milik Pemprov Bengkulu yang telah beroperasi sekian lama tidak maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui jika pemerintah daerah memiliki sarana untuk membantu mereka ketika terjerat persoalan hukum.

"Sebenarnya untuk bantuan hukum ini sudah ada fasilitas dari pemda, namun banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga kami secara kelembagaan akhirnya berinisiatif juga menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat," ujarnya lagi.

Zainal menambahkan, nantinya operasional kantor LBH tersebut akan menggunakan anggaran tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

"Ketika perdanya nanti sudah disahkan, masyarakat yang membutuhkan bisa langsung meminta bantuan hukum secara gratis," demikian Zainal.
Baca juga: LBH Pekanbaru bantu warga miskin berperkara hukum secara gratis
Baca juga: Sebelum meninggal Adnan Buyung tulis: "Terus bela masyarakat miskin"

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021