Surabaya (ANTARA) - Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap peredaran regulator elpiji tekanan rendah tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diperdagangkan ke masyarakat.

"Dari pengungkapan ini Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam yang tidak ber-SNI," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin.

Ia menjelaskan kasus ini diungkap setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator elpiji tekanan rendah.

Baca juga: JPU: Kami hanya terima perkara tabung tak ber-SNI dari Kejagung
Baca juga: Operasi Zebra, Polisi incar pengguna helm SNI palsu
Baca juga: Kemenperin rumuskan SNI masker kain untuk lindungi konsumen


Selanjutnya penyelidikan dilakukan dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," kata perwira menengah Polri tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan di Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menunjukkan bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat," kata dia.

Selain satu produsen, regulator tersebut disita dari lima distributor, yakni PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata dia, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu biji.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen.

Karena hasil uji, lanjut dia, regulator tersebut ada bunyi dan getaran serta jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI," ujar AKBP Zulham Efendi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021