Tanjungpinang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi, menitipkan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang berdasarkan surat perintah Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terhitung, Kamis 1 April 2021.

"Betul, Pak Apri sudah menyerahkan paspor kepada kami, melalui ajudannya," kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (5/4).

Kendati demikian, Irwanto mengaku tidak tahu alasan paspor orang nomor satu di Kabupaten Bintan itu dititipkan ke Imigrasi Tanjungpinang.

Ia pun tidak menanggapi ketika disinggung apakah mantan ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau itu dicekal ke luar negeri.

Menurut dia, yang berhak menyatakan dicekal itu, biasanya KPK. Bukan Imigrasi. "Kami hanya jalankan perintah Ditjen Imigrasi," tuturnya.

Meski begitu, kata dia, Sujadi dapat dipastikan tidak bisa berpergian ke luar negeri, usai menitipkan paspornya ke Imigrasi. "Paspor itu juga memang belum digunakan untuk ke luar negeri," demikian Irwanto.

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021