UU 7/2016 sudah jelas mandatnya, tinggal evaluasi skema perlindungan dan pemberdayaan yang dimandatkan dengan implementasinya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan Abdul Halim meminta menyambut momentum peringatan Hari Nelayan Nasional setiap 6 April, pemerintah harus mengevaluasi apakah seluruh mandat UU No 7/2016 telah dilaksanakan.

"Apakah mandat (UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam) sudah dilaksanakan 100 persen? Pertanyaan ini yang perlu dijawab oleh penyelenggara negara, mulai dari pusat hingga daerah," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu, hal tersebut penting untuk direfleksikan dalam setiap perayaan Hari Nelayan Nasional.

Abdul menyorot soal jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan, yang sudah dimandatkan sejak Maret 2016 pascaterbitnya UU 7/2016.

Namun, saat ini, ia menilai masih banyak nelayan di berbagai daerah yang melaut tanpa adanya jaminan asuransi kesehatan dan perlindungan jiwa.

"UU 7/2016 sudah jelas mandatnya, tinggal evaluasi skema perlindungan dan pemberdayaan yang dimandatkan dengan implementasinya," tegasnya.

Ia berpendapat bahwa posisi penting seperti Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera didefinitifkan dan tidak hanya diisi pelaksana tugas (Plt), karena hal itu ke depannya jelas bakal memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada kebijakan yang terkait kesejahteraan nelayan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ada tiga program terobosan yang harus dijalankan dengan optimal dan sebaik-baiknya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga 2024.

Ia menyebutkan tiga program yang menjadi prioritas KKP hingga 2024 adalah peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Kemudian, pengembangan perikanan budi daya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan.

Serta, terobosan ketiga adalah pembangunan kampung-kampung perikanan budi daya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal.

"Diharapkan dengan skema baru itu sektor perikanan tangkap kita ditargetkan akan mampu memberikan kontribusi PNBP kepada negara yang diperkirakan sebesar Rp12 triliun pada tahun 2024," terang Trenggono.

Kontribusi PNBP itu, lanjutnya, pada akhirnya disiapkan untuk dimanfaatkan kembali demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan.

Menteri KP mengemukakan hal tersebut adalah berupa program pemberian asuransi kesehatan, kecelakaan, dan jaminan hari tua; pembangunan kampung nelayan maju; bantuan sarana dan diversifikasi usaha; dan pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan.

Baca juga: Hari Nelayan momentum tingkatkan kepesertaan asuransi bagi nelayan
Baca juga: Hari Nelayan perlu jadi momentum tingkatkan kesejahteraan pesisir
Baca juga: HNSI ajak nelayan Cilacap ikuti program jaminan sosial

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021