Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 memerlukan sebuah regulasi yang menyeluruh agar upaya mengendalikan pergerakan masyarakat dapat berjalan efektif.

“Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan,” kata Jubir Kemenhub Adita dalam diskusi daring ‘Mengapa Mudik Dilarang? Pengaruh Pergerakan Penduduk Terhadap Pengendalian Covid-19’ yang digelar di Jakarta, Selasa.

Kemenhub, lanjut dia, mendukung upaya pemerintah mengatasi pandemi dengan mengatur pergerakan masyarakat.

Dalam upaya ikut mencegah penyebaran, kata dia, kebijakan Kemenhub selalu berpedoman pada rekomendasi yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, salah satunya memberikan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang antarkota atau jarak jauh.

Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri positif bagi pariwisata Jakarta

“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” katanya.

Meski demikian, menurut Adita, kebijakan struktural melalui aturan-aturan yang telah ditetapkan tidak akan berjalan efektif di lapangan, jika tidak ada kolaborasi antar-pemangku kepentingan.

“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan,” katanya.

Kemenhub, kata dia, saat ini tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021, termasuk mempertimbangkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Baca juga: Kemenhub segera terbitkan Permenhub pengendalian transportasi Lebaran

“Pengendalian ini nanti kita tetapkan aturannya, kita sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh Kemenhub, setiap libur panjang tercatat lonjakan penumpang, khususnya transportasi umum. Selain itu jumlah kendaraan pribadi juga terpantau naik ketika momen liburan.

PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang pesawat sebanyak 105.612 pergerakan orang di 15 bandara pada H-1 Libur Jumat Agung yang jatuh pada Kamis 1 April lalu. Angka tersebut lebih tinggi 39,8 persen dibanding trafik rata-rata harian pada Maret 2021 lalu yang sebesar 75.522 penumpang per hari.

Sementara itu PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 343.962 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H-1 dan H libur Paskah (3-4 April 2021). Volume lalu lintas (lalin) tersebut naik sebesar 23,83 persen.

Baca juga: Mencermati kebijakan mudik Lebaran dan upaya vaksinasi massal

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021