Kedua saksi tersebut adalah peserta program perlindungan saksi berdasarkan undang-undang tersebut
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pihak penuntut pada kasus pemerkosaan pembantu WNI yang melibatkan anggota dewan Tronoh, Perak, Paul Yong, akan mengajukan permohonan kepada dua saksi untuk bersaksi di bawah Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009.

"Kedua saksi tersebut adalah peserta program perlindungan saksi berdasarkan undang-undang tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negara Bagian Perak Jamil Aripin kepada Hakim Abdul Wahab Mohamed di Perak, Selasa.

Sebelumnya Paul Yong (51) mengaku tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap pembantunya di rumahnya di Taman Meru Desa pada 7 Juli 2019 antara pukul 8.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Jamil mengatakan pihaknya ingin kedua saksi memberikan keterangannya sesuai dengan Pasal 265 (A) KUHAP agar identitas dan keterangannya tidak terungkap dan hanya perlu diajukan ke pengadilan.

"Kedua saksi sudah menyatakan keinginannya untuk memberikan keterangan di depan kamera tanpa terlihat oleh terdakwa dan pengacaranya,” ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat dan media juga dilarang membuka informasi tentang saksi yang dilindungi.

"Yang dimaksud dengan identitas tidak hanya latar belakang, informasi atau lokasi saksi, tetapi juga mencakup hal-hal yang dapat menyebabkan terungkapnya identitas mereka, seperti pengenalan wajah para saksi," katanya.

Dia mengatakan membiarkan terdakwa dan pengacaranya melihat para saksi akan mengarah pada pengungkapan identitas, meskipun pihak-pihak tertentu, termasuk pengacara dan terdakwa, sudah mengetahui identitas saksi yang dilindungi.

"Dua saksi yang dilindungi adalah pengadu berusia 24 tahun dan satu lagi yang telah menerima ancaman pembunuhan," katanya.

Mantan Ketua Majelis Negara Bagian Ngeh Koo Ham telah membuat laporan polisi bahwa dia menerima informasi bahwa orang yang membawa pembantu Indonesia untuk mengajukan laporan polisi menerima RM100.000 dan juga diancam oleh seorang pria dengan senjata.

Pada kesempatan tersebut pengacara Paul Yong, Rajpal Singh, menolak permohonan untuk menggunakan Undang-Undang Perlindungan Saksi.

Hakim Abdul Wahab kemudian menginstruksikan jaksa penuntut untuk menunggu hingga tim tergugat menyiapkan jawaban sebelum mengajukan permohonan penggunaan UU tersebut.

Ia pun berpesan agar persidangan dilanjutkan dengan saksi yang tersisa agar tidak membuang waktu.


Baca juga: Parlemen Perak terdakwa pemerkosa PRT WNI pindah ke partai pemerintah

Baca juga: KBRI KL : Penundaan sidang perkosaan tekan moral PRT Indonesia

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021