Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan digelar di Gedung Kepolisian Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Enam saksi, yaitu Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepri, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan Setia Kurniawan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019 Ismail, Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang Agus, Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang Bobby Susanto, dan Manajer PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016-April 2020 Aknes Tambun.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (31/3), juga telah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar sebagai saksi. Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga membenarkan bahwa selain cukai rokok, lembaganya juga mengusut soal cukai minuman beralkohol tersebut.

"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok, tetapi ada juga minuman beralkohol," kata Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Baca juga: KPK turut panggil anggota DPRD Bintan saksi kasus barang kena cukai
Baca juga: KPK panggil saksi kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021