Pemerintah harus tegas memberi sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang terbukti mengabaikan kewajibannya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan pengusaha batu bara jangan mendahulukan pasar ekspor dan mengingatkan pemerintah untuk tegas dalam menerapkan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) atau prioritas dalam negeri.

"Pemerintah harus tegas memberi sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang terbukti mengabaikan kewajibannya," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, persoalan pemenuhan kewajiban DMO oleh perusahaan pertambangan jangan dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan instabilitas pasokan listrik nasional.

Apalagi, kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan April 2021, yang lebih dari 80 dolar AS/ton diperkirakan akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya, bahkan menembus angka 100 dolar/ton, sehingga dapat memicu penjualan komoditas itu keluar negeri.

Ia berpendapat bahwa dalam jangka panjang sikap ambil untung dengan ekspor batu bara ini dikhawatirkan akan mengganggu operasional pembangkit listrik PLN dan swasta yang masih menggunakan batu bara sebagai sumber energi.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan segera bersikap jangan sampai pengusaha lebih mendahulukan pasar ekspor untuk mengambil keuntungan besar dengan mengorbankan komitmen mereka terhadap pasar domestik.

"Sebab, kalau semangat pengusaha batubara itu diteruskan, bisa-bisa PLTU kita padam," jelas Mulyanto.

Mulyanto menilai kebijakan DMO sebesar 25 persen dari produksi batu bara serta menjaga harga batubara DMO konstan sebesar 70 dolar AS/ton sudah sangat bagus, karena memberi jaminan bahan bakar dan harga bagi operasi PLTU.

Namun sayangnya, ujar dia, regulasi yang mengatur sanksi DMO ini berubah-ubah dari tahun ke tahun, serta sanksi pada ketentuan DMO tahun 2021 semakin ringan.

"Sanksi pengurangan kuota produksi dan kuota ekspor dihapuskan. Yang ada hanya sanksi pembayaran kompensasi. Kita khawatir pengusaha batu bara tetap mengekspor produk mereka dengan mengabaikan kuota DMO, apalagi ketikan besaran kompensasi bisa ditutupi dari keuntungan ekspor," papar Mulyanto.

Ia mengingatkan bahwa dalam Kepmen ESDM No. 261.K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Pemerintah hanya menekankan adanya pembayaran kompensasi, dan tidak ada sanksi lain.

“Karena itu ke depan, mengingat harga batu bara cenderung naik menuju USD 100/ton, maka peluang pelanggaran terhadap DMO ini semakin potensial," ucapnya.

Untuk itu, Mulyanto menginginkan pemerintah mengevaluasi sanksi dalam Kepmen ESDM tahun 2021 tentang DMO serta konsisten dalam penerapannya.

Baca juga: Kementerian ESDM : DMO batu bara dipatok 25 persen
Baca juga: Menteri ESDM lantik 2 eselon II, direktur diminta awasi DMO batu bara
Baca juga: Pemerintah jajaki pasar baru ekspor batu bara

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021