Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng, yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan buronan itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020.

Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, lantaran adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan pelapor Yusri.

Atas dugaan tersebut, Yusri melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara, yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan dan Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.

Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan.

Saat akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020.

Sudarmawan menjelaskan pihak Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

Pelarian Norman alias Ameng pun berakhir kemarin, setelah ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan terpidana telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejaksaan cari aktor di balik keterangan palsu kasus tanah Labuan Bajo
Baca juga: Polri: BW tersangka kasus pemberian keterangan palsu


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021