Perseroan juga mengalami defisit solvabilitas mencapai Rp48,5 triliun
Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2020 membukukan pendapatan sebesar Rp1,94 triliun, turun 9,76 persen dibanding pendapatan tahun 2019 sebesar Rp2,15 triliun.

"Pendapatan di tahun lalu (2020) dipergunakan untuk berbagai keperluan perusahaan, terutama untuk pembayaran polis nasabah," kata Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Sampai dengan 31 Desember 2020, aset Jiwasraya berada di posisi Rp15,72 triliun, lebih rendah dibandingkan posisi aset 2019 yang sebesar Rp18,1 triliun.

Disamping itu, Perseroan juga mengalami defisit solvabilitas mencapai Rp48,5 triliun.

Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapatkan opini "wajar", katanya.

Seperti diketahui, menurunnya kinerja Jiwasraya beberapa tahun terakhir merupakan imbas dari masalah mismanajemen, fraud dan pemberian bunga yang tinggi di masa lampau.

"Pada prinsipnya semua pendapatan dan aset perusahaan digunakan untuk melakukan pembayaran polis nasabah dan tentunya juga mendukung operasional perusahaan," ujar Mahelan.

Saat ini manajemen bersama Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tengah berfokus dalam proses migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life yang ditargetkan bisa dilakukan pada Mei 2021 sejalan dengan batas akhir masa tugas tim percepatan.

Tercatat sejauh ini, masih ada sekitar 20 persen pemegang polis yang belum bersedia direstrukturisasi.

Hingga 30 Maret 2021, tercatat sekitar 87 persen atau setara 15.123 pemegang polis kanal bancassurance telah menyetujui program restrukturisasi. Selanjutnya, sebanyak 71 persen atau 131.111 peserta dari korporasi juga telah menyetujui program tersebut.

Sedangkan jumlah pemegang polis ritel yang bersedia mengikuti restrukturisasi sebanyak 110.829 atau setara dengan 80 persen dari total nilai tunai polis ritel.

Pembayaran klaim nasabah sendiri akan dilakukan setelah polis dipindahkan ke IFG Life. Nantinya, pembayaran akan disesuaikan dengan skema restrukturisasi yang dipilih oleh masing - masing peserta dan sesuai perjanjian awal.

"Kami lakukan sesuai jalur hukum baik perdata maupun apabila ada yang berkaitan dengan pidana," jelasnya.

Baca juga: 90 persen nasabah polis Bancassurance Jiwasraya terima restrukturisasi
Baca juga: 13 tersangka korporasi Jiwasraya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Baca juga: Ekonom: Kasus investasi BPJAMSOSTEK berbeda dengan Jiwasraya

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021