tidak ingin  mengulang kejadian saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengharapkan warga yang sudah mendapat vaksin COVID-19 untuk tidak mudik.

"Yang sudah divaksin kita harapkan dan disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polda Metro sekat 'jalur tikus' jelang kebijakan larangan mudik

Syafrin mengaku pihak DKI Jakarta tidak ingin  mengulang kejadian saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 di mana saat itu, tidak ada larangan bagi masyarakat bepergian.

"Setelah itu, kita mengalami jumlah peningkatan kasus positif (COVID-19) yang luar biasa," ujar dia.

Syafrin meminta kesadaran masyarakat meski sudah divaksin untuk menahan diri tidak mudik. Supaya kasus COVID-19 khususnya di Ibu Kota semakin terkendali.

Baca juga: Agen bus AKAP bakal menganggur ketika mudik dilarang pada 6-17 Mei

"Pemerintah juga terus memasifkan vaksinasi. Kita tahan sedikit untuk tidak pulang kampung di lebaran tahun ini," ujar Syafrin.

Meski begitu, ada ketentuan bagi warga yang dikecualikan untuk bepergian saat lebaran. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sektor yang dikecualikan, yakni layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, serta kunjungan sakit atau duka. Kemudian, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Baca juga: Kakorlantas minta jajaran tingkatkan pengamanan mulai 26 April

Pelaku perjalanan dinas wajib membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan. Sementara itu, izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri wajib dikeluarkan pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik.

Syarat serupa berlaku bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak. Mereka harus membawa surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021