Selain pengaduan perumahan, BPKN juga menerima pengaduan konsumen terkait jasa keuangan sebanyak 784 pengaduan, perdagangan digital (e-commerce) sebanyak 635 pengaduan, jasa telekomunikasi 102 pengaduan, jasa transportasi 62 pengaduan
Mataram (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menangani sebanyak 2.651 pengaduan konsumen terkait perumahan yang dibangun oleh perusahaan pengembang sejak 2017 hingga 1 April 2021.

"Total ada 4.601 pengaduan konsumen yang kami terima kurun waktu lima tahun terakhir, terbanyak pengaduan soal perumahan," kata Ketua Komisi Publikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi, di Mataram, Jumat.

Ia menyebutkan pengaduan konsumen perumahan terkait dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Selain itu, fisik bangunan, legalitas, proses pembangunan perumahan mangkrak, penipuan dan lainnya.

Pengaduan yang disampaikan oleh konsumen tersebut ditindaklanjuti dengan mempertemukan konsumen dengan pengusaha untuk dimediasi. Itu merupakan upaya tahap pertama untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

Setelah dimediasi, lanjut Johan, pihaknya kemudian memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pertemuan. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada lembaga berwenang, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan konsumen.

"Jadi, BPKN bukan lembaga eksekutor. Oleh sebab itu, setiap pengaduan yang sudah menghasilkan rekomendasi, kami tindaklanjuti ke lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan," katanya.

Selain pengaduan perumahan, BPKN juga menerima pengaduan konsumen terkait jasa keuangan sebanyak 784 pengaduan. Selain itu, perdagangan digital (e-commerce) sebanyak 635 pengaduan, jasa telekomunikasi 102 pengaduan, jasa transportasi 62 pengaduan.

Pengaduan lainnya yang masuk selama periode 2017 hingga 1 April 2021 adalah perdagangan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor sebanyak 59 pengaduan.

Ada juga pengaduan masalah listrik dan gas rumah tangga sebanyak 35 pengaduan, layanan kesehatan 19 pengaduan, obat dan makanan sembilan pengadua, dan lain-lain sebanyak 254 pengaduan.

Khusus untuk pengaduan selama 2020, kata Johan, pihaknya mencatat total kerugian konsumen mencapai Rp493,92 miliar. Sedangkan periode Januari hingga 1 April 2021 senilai Rp224,74 miliar.

"Pengaduan yang kami terima pada 2020 mencapai 1.372 pengaduan, sedangkan periode Januari hingga 1 April 2021 sebanyak 800 pengaduan," katanya.

Menurut dia, masih relatif banyaknya pengaduan membuktikan bahwa konsumen masih dalam posisi mampu. Artinya konsumen belum bisa melakukan perubahan, apalagi memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak jujur.

Oleh sebab itu, BPKN berupaya untuk mendorong konsumen agar berdaya dengan cara memberikan berbagai rekomendasi atau masukan kepada pemerintah terkait dengan kegiatan penyelesaian sengketa konsumen.

"BPKN sudah memberikan sebanyak 204 rekomendasi ke pemerintah sejak 2005. Namun, tanggapan atau rekomendasi yang ditindaklanjuti masih relatif minim," demikian Johan Efendi.

Baca juga: BPKN akui tak punya kewenangan eksekusi sengketa konsumen

Baca juga: BPKN dorong kemenhub gunakan GeNose-19 secara massal

Baca juga: BPKN kaji penguatan aksesibilitas untuk konsumen disabilitas

Baca juga: Pengaduan konsumen paling banyak terkait "e-commerce"

 

Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021