Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi putusan sela dalam perkara pelanggaran Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.

"Putusan MA bernomor 325 K/Pid.Sus/2010 tersebut ditanda tangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Artidjo Alkautsar, dan Andi Ayub Saleh," kata Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, saat dihubungi melalui saluran telepon di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan, majelis hakim itu menolak pengajuan putusan sela terdakwa karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Terkait telah diterima salinan putusan MA, pihak Kejati Jateng juga telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan waktu sidang perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang (Ungaran) dengan nomor 233/Pen.Pid/2009/PN.Kabupaten Semarang pada tanggal 16 Juni 2010.

"Sidang perkara dengan terdakwa Syekh Puji akan kembali digelar pada Rabu (30/6) dengan majelis hakim yang sama pada sidang sebelumnya," ujarnya.

Salman telah memerintahkan kepada tim jaksa untuk mempersiapkan materi dan menghadapkan terdakwa Syekh Puji termasuk dengan sejumlah saksi dalam perkara tersebut sesuai dengan surat penetapan.

"Dengan kembali digelarnya sidang kasus terdakwa Syekh Puji ini dalam beberapa hari kedepan maka diharapkan hukum positif di Indonesia dapat ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Koordinator Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Evarisan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan MA yang menolak pengajuan kasasi terdakwa Syekh Puji.

"Kami menyambut baik putusan tersebut namun menyayangkan karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak diganti dan berharap lokasi persidangan dapat dipindah untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi," ujarnya.

Evarisan juga berjanji pihaknya akan terus mengawal proses persidangan perkara pelanggaran UU tentang perlindungan anak dengan terdakwa Syekh Puji tersebut sampai tuntas.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Syekh Puji, dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang waktu dinikahi masih berusia 12 tahun.

Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010