Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Joni Sli adanya dugaan aliran sejumlah uang kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2016-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyatakan Joni yang berprofesi sebagai staf/karyawan swasta itu telah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4) dalam penyidikan kasus tersebut.

"Didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Baca juga: KPK memanggil enam saksi penyidikan kasus pengaturan cukai di Bintan

Selain itu, kata Ali, terhadap saksi Joni juga didalami terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Tahun 2016-2018.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terkait tiga saksi yang tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Sebelumnya, dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjungpinang tanggal 6 sampai 8 April 2021, berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi, yaitu atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.

Ia menegaskan pemanggilan para saksi oleh penyidik tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka kasus tersebut.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK cegah 2 orang yang berperan penting dalam kasus cukai di Bintan
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021