dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari  siswa dan pihak EO sebagai panitia
Jambi (ANTARA) - Penyidik Kepolisian resort (Polres) Tanjungjabung Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta perpisahan siswa SMAN 1 yang digelar disalah satu ruangan kantor Bupati setempat.

Satu orang berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau even organizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin.

Baca juga: Simpan sabu dalam bra, polisi tangkap satu wanita

Menurutnya penetapan itu dilakukan Minggu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dan terkait hal itu sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap bersangkutan.

Guntur mengatakan dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari  siswa dan pihak EO sebagai panitia.

Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polres Tanjungjabung Barat sita 401.463 benih lobster tanpa pemilik

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan RC dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Tanjungjabung Barat. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Jubir gugus tugas Tanjungjabung Barat juga terpapar COVID-19

Pesta perpisahan tersebut di gelar Sabtu malam (12/4)  sekitar pukul 23.00 WIB bertempat  di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lantas viral di Medsos karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021