Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2010.

Ketua hakim pleno MK, Mahfud MD, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa permohonan keberatan diajukan melewati tenggat waktu tiga hari berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah disebutkan.

"Secara gramatikal ketentuan Pasal 5 dimaksud mengandung pengertian bahwa yang dimaksud tiga hari kerja tersebut adalah terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Mahfud.

Dalam perkara nomor 54/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Kalsel Zairullah Azhar dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Pasangan ini mengajukan permohonan karena menilai pada proses penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalsel telah terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Pelanggaran tersebut diantaranya adanya formulir model C KWK yang tidak standar, pasangan nomor tiga diduga menggunakan dana APBD untuk kampanye, terjadi politik uang, pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor tiga dan berita acara dalam amplop yang tidak bersegel dan dimasukkan dalam kotak suara yang bersegel.

MK juga menyebut bahwa obyek perselisihan Pilkada adalah hasil penghitungan suara yang menjadi keberatan pemohonan tidak menguraikan hasil penghitungan suara sendiri atau prediksi hasil penghitungan suara sendiri sebagai bandingan.

"Maka, permohonan keberatan yang diajukan Pemohon dianggap kabur dan tidak jelas," jelas hakim.

Pada 11 Juni 2010 KPU Provinsi Kalsel telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalsel.

Hasil penghitungan tersebut adalah pasangan H Khairil Wahyuni-H Alwi Sahlan M.Si sebanyak 55.742 suara, pasangan H Sjachrani Mataja MM-H Gusti Farid Hasan Aman SE Akt sebanyak 215.719 suara, pasangan H Rudy Ariffin MM-H Rudy Resnawan sebanyak 777.554 suara, pasangan H Rosehan NB SH-H Saiful Rasyid MM sebanyak 235.934 suara dan pasangan H M Zairullah Azhar MSc -Habib Aboe Bakar Al Habsy sebanyak 376.274 suara.
(T.J008/ A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010