Surabaya (ANTARA News) -  Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Dr. Katjung Marijan menilai pengunduran diri Andi Nurpati 
dari keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum tidak cantik.

"Argumentasi Andi Nurpati sangat tidak cantik. Mungkin, dia baca-baca buku sampai habis untuk mencari alasan. Tapi sekali lagi, argumentasinya sangat tidak cantik," katanya di Surabaya, Rabu.

Dia menganggap alasan yang dikemukakan Andi Nurpati terkesan dibuat-buat. "Yang menganggapnya diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai alasan hanya sebagai pengurus parpol, bukan caleg. Semuanya terkesan dibuat-buat," katanya.

Seharusnya ketika meminta mundur dari KPU, saran Katjung, Andi tidak perlu langsung bergabung dengan Partai Demokrat.

"Harusnya dia membuat 'deal' dengan Anas (Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Demokrat) agar rela menunggu sampai benar-benar berhenti dari KPU baru setelah itu boleh bergabung dengan Partai Demokrat," katanya.

Masa jabatan KPU, lanjut dia, akan berakhir pada 2011 sebagaimana diusulkan dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Selama ini dalam UU Nomor 22/2007 itu hanya mensyaratkan anggota KPU tidak boleh terlibat aktif minimal lima tahun sebelum menjadi anggota KPU.

"Undang-undang itu harus ditambahkan lagi, minimal lima tahun setelah tidak menjabat anggota KPU, seseorang dilarang menjadi pengurus partai politik," katanya dalam Seminar Terbatas Reformasi Penyelenggaraan Pemilu melalui Agenda Revisi UU 22/2007 itu.(M038/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010