Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan uji coba Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler serta siaran televisi publik secara terkini.

Baca juga: Kominfo uji coba SMS blast untuk informasi bencana

"Semoga saat terjadi bencana, sistem penyampaian informasi kebencanaan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya saudara-saudara kita yang langsung terdampak bencana geologi, aktivitas dan erupsi gunung api," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, dalam keterangan pers, Selasa.

Uji coba tersebut diadakan di Kantor Badan Geologi, Bandung, Jawa Barat pada Senin (12/4) lalu.

Penyebaran informasi kebencanaan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa dan harta benda, bencana alam, mara bahaya, dan wabah penyakit.

"Penyelenggara Telekomunikasi harus memprioritaskan Penyampaian Informasi Bencana kepada masyarakat yang terdampak dan tidak dipungut biaya. Sinergi dengan Badan Geologi dalam rangka Penyebarluasan Informasi Kebencanaan, melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran di Kawasan Rawan Bencana Geologi dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi khusus," kata Ramli.

Informasi mengenai bencana merupakan hal yang penting karena letak geografis Indonesia berada di cincin api Pasifik, aktivitas gunung berapi bisa menyebabkan gempa vulkanik.

SMS mengenai bencana hanya disebarkan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan yang akan terdampak, khususnya di daerah erupsi gunung berapi agar bisa segera evakuasi.

"Khususnya di daerah erupsi gunung api yang sangat membutuhkan informasi cepat untuk evakuasi agar terhindar dari risiko dan bahaya yang mengancam jiwa raga," kata Ramli.

Berdasarkan amanat UU Telekomunikasi, SMS blast juga digunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang penanganan pandemi COVID-19.


Baca juga: Hoaks, SMS Peringatan Bencana

Baca juga: Dukung penanggulangan bencana, Telkomsel gratiskan telepon dan sms di Palu

Baca juga: Kemenkominfo lakukan uji coba "SMS Blast"

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021