Terkait substansi RUU Kejaksaan, prinsipnya parlemen dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan pada Kejaksaan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah sepakat memperkuat institusi Kejaksaan Agung melalui revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Terkait substansi RUU Kejaksaan, prinsipnya parlemen dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan pada Kejaksaan," kata Azis dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Azis menjelaskan, penguatan kelembagaan Kejaksaan harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan hakim.

Menurut dia, dalam tindak pidana tertentu atau lex spesialis seperti korupsi, Kejaksaan bisa melakukan proses pengumpulan data, penyidikan, dan penuntutan sehingga diperlukan sinergi dengan lembaga lain.

"Kejaksaan harus ditempatkan disamping sebagai penuntut umum, namun bagaimana bisa bersinergi dengan lembaga-lembaga tinggi negara lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, RUU Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR dan sudah dilakukan proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut dia, Pimpinan DPR sudah memberikan persetujuan RUU tersebut dibahas di Komisi III DPR.

Baca juga: Komisi III tindak lanjuti masukan anggota Baleg terkait RUU Kejaksaan

Baca juga: Baleg setujui harmonisasi RUU Kejaksaan


"Tinggal nanti Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), persiapan dalam penyusunan daftar inventarisir masalah," tutur-nya.

Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan Komisi III DPR telah siap membahas RUU Kejaksaan.

Menurut dia, dalam pembahasan RUU Kejaksaan, Komisi III DPR akan mendengarkan masukan dan pendapat publik dalam rangka penguatan Korps Adhiyaksa.

"Tentu nanti akan banyak masukan, karena itu kami siap untuk mendengarkan dan menerima masukan dalam pembahasan RUU Kejaksaan," ujarnya.

Hinca mengatakan, Komisi III DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian mana yang ditugaskan Presiden untuk membahas RUU Kejaksaan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021