Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih mengatakan penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempengaruhi pembangunan riset.

“Tentu akan sangat mempengaruhi dinamika pembangunan bidang riset kita. Akan mundur beberapa saat karena ada perubahan kelembagaan,” ujar Abdul Fikri saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan penggabungan kementerian atau tidak sebenarnya sepenuhnya otoritas Presiden. DPR hanya memberi pertimbangan. Akan tetapi, pada Jumat (9/4), dalam rapat paripurna, terjadi salah kaprah karena Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta persetujuan.

“Mestinya hanya membacakan catatan pertimbangan DPR saja sudah cukup,” kata politisi dari Fraksi Keadilan Sejahtera itu.

Baca juga: Kemristek/BRIN dukung pencapaian bauran energi nasional 2025

Baca juga: Kemristek dan perwakilan Australia kerja sama riset dan administrasi


Pada UU 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan Pasal 19 ayat pertama yakni pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat kedua, yakni pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima.

Kemudian pada ayat tiga, apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat dua Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

“Memang terkesan pemerintah ini gamang tentang riset ini karena yang memisahkan Jokowi dan sekarang yang menggabungkan juga Jokowi,” ujar Fikri.

Fikri menjelaskan penggabungan itu akan menjadi masalah karena penggabungannya bukan di awal periode ataupun di paruh waktu. Untuk mengubah kelembagaan di dalam pemerintahan ini rumit karena menyangkut penempatan sumber daya manusia yang tentu proses rekrutmennya juga memerlukan waktu yang tidak singkat.

“Hanya kalau bagi perguruan tinggi sangat diuntungkan, karena ketika riset dipisahkan tentu memperpanjang birokrasi penelitian di perguruan tinggi untuk melaksanakan Tridharmanya. Jadi ketika digabung, saya yakin mereka para peneliti dan akademisi yang sebagian besar ada di perguruan tinggi berbahagia karena panjangnya pengajuan proposal penelitian dosen menjadi teratasi,” ucap Fikri.*

Baca juga: Kemristek dukung UI dan Merck kolaborasi lab untuk riset berkualitas

Baca juga: Kemristek dorong peran swasta lebih banyak dalam riset-pengembangan


Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021