Makassar (ANTARA) - Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus mengurangi jatah buka puasa setengah dari biasanya mengingat aturan penerapan Protokol Kesehatan Coronavirus Diasease (COVID-19) wajib dipatuhi.

"Buka puasa tetap kita laksanakan hanya saja jatahnya dikurangi, biasanya saat Ramadhan, normal makanan nasi dos sampai 1.200 porsi, kita kurangi setengahnya," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry, Selasa.

Selain mengurangi jatah makanan buka puasa, untuk menghindari kerumunan orang, jamaah akan dibagikan lebih awal serta jarak duduk diatur sebelum berbuka puasa.

Bahkan beberapa lokasi di masjid telah dipasangkan papan pemberitahuan mengenai aturan terkait protokol kesehatan bagi jamaah yang mau beribadah. Mulai dari penggunaan masker, pemakaian penyanitasi tangan serta menjaga jarak.

Baca juga: Tarawih pertama seribuan jamaah padati Masjid Al-Markaz Makassar

Baca juga: Masjid Al Markaz Makassar siapkan dana iktikaf Rp20 juta setiap malam


Selain pengurangan jatah berbuka puasa, pengurus masjid juga tidak menyelenggarakan kegiatan maupun lomba-lomba antar majelis taklim, anak remaja masjid dan lainnya sebagai upaya untuk menghindari potensi penyebaran virus COVID-19.

Ketika ditanya soal operasional pasar Ramadhan di sekitar kompleks masjid yang menjajakan menu buka puasa serta pakaian, apakah tetap dibuka, kata dia, tetap ada tetapi jumlahnya dibatasi. Sebab pengurus tentunya memberikan kebijakan kepada masyarakat yang ingin berjualan untuk mendapatkan penghasilan di masa sulit saat ini.

"Kita kurangi jumlah peserta yang berjualan. Sama halnya jamaah di dalam masjid, maupun pasar Ramadhan. Pengurus tentunya terus mengawasi dan memberikan teguran bila lalai mentaati prokes COVID-19, salah satunya pemakaian masker, jaga jarak, " ucap dia.

Pihaknya pun tetap mengikuti tuntunan pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dari Kementerian Agama. Meski kapasitas masjid mampu menampung hingga 10 ribuan jamaah, tapi karena pandemi hanya diperbolehkan setengahnya saja.

Sedangkan bagi masyarakat hendak mengikuti pelaksanaan ibadah, mulai dari buka puasa bersama sampai Shalat Tarawih berjamaah, jumlahnya pun tetap dibatasi hingga 50 persen agar terjadi kerumunan dan menekan penularan virus tersebut.*

Baca juga: Tarawih ala Haramain akan digelar di Masjid Al Markaz Makassar

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021