Jambi (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengusut dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Delimuda Perkasa di Kabupaten Batanghari yang hanya memiliki pabrik kelapa sawit tanpa ada perkebunan.

"Kami saat ini sedang melakukan pengusutan, tidak hanya menyangkut masalah izin dan analisa mengenai dampak lingkungan pada pabrik milik PT Delimuda Perkasa (DMP), tetapi juga menyangkut adanya dugaan penggelapan pajak," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol R. Dadang Garhadi, di Jambi, Kamis.

Dalam pengusutan kasus ini, ia mengemukakan, pihaknya akan tetap berjalan sesuai aturan dan penyidik akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan atau tetap berada pada jalur rel yang benar.

Kasus itu bermula dengan adanya pengaduan dari anggota dewan Kabupaten Batanghari ke pihak Polisi Daerah Jambi beberapa waktu lalu, karena berdasarkan asumsi PT DMP yang memiliki pabrik pengolahan buah kelapa sawit di Desa Sengkatibaru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi beroperasi tanpa izin sekitar empat tahun lalu.

Namun demikian, penyidik Polda masih belum bisa mengungkapkan lebih jauh atas kasus PT DMP tersebut karena masih terus mendalaminya dan minta waktu agar bisa mengungkapnya,

Sebelumnya, berdasarkan pantauan anggota DPRD Batangari terungkap bahwa PT DMP diduga tidak pernah membayar pajak sebesar Rp40 miliar per tahun.

"Artinya selama empat tahun itu sudah Rp160 miliar tidak pernah disetor kepada negara," kata Ahmad Dailami, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari.

Asumsi kerugian negara ini dihitung dari penerimaan tandan buah segar per bulan, rendemen, produksi CPO, harga jual CPO per kilogram, PPN, rendemen kemel, produksi kemel dan dikali dengan total harga.

PT DMP mengelolah pabrik kelapa sawit berkafasitas 80 ton per jam sejak empat tahun lalu, setelah 15 Desember 2006, membeli pabrik tersebut dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).

Anehnya, perusahaan itu tidak memiliki kebun sendiri. Dalam pengoperasiannya sehari-hari perusahaan ini menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan, tegas Ahmad Dailami.

Melihat fakta tersebut ini saja sudah menyalahi aturan, karena setiap perusahaan membangun pabrik harus memiliki lahan kebun sendiri minimal 2.000 hektare, namun PT DMP tidak memiliki itu.

PT DMP tidak memiliki izin pengoperasian pabrik, karena memang pemerintah daerah setempat tidak mau mengeluarkan izin operasional, mengingat perusahaan ini tidak memiliki kebun sendiri.
(T.N009/M008/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010