Dugaan ini berawal dari laporan seorang ibu bernama Diah Ayu Maliana yang mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tidak bisa mengambil bayinya setelah melahirkan di yayasan tersebut.
"Saya harus membayar uang sebesar Rp10 juta agar bisa pulang bersama bayi setelah persalinan di yayasan yang beralamat di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah itu," ujarnya, di Bogor, Kamis.
Berdasarkan laporan ibu tersebut, KPAI langsung melakukan cek silang lokasi didampingi aparat Polresta Bogor dan Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk memastikan laporan tersebut.
Pengecekan dilakukan Rabu (30/6) dimana KPAI dan pihak terkait yang ikut didalamnya menemukan tiga bayi, dua orang ibu hamil dan satu pengasuh bayi yang tinggal di Yayasan tersebut.
"Saat ini ketiga bayi dirawat oleh Dinsosnakertrans karena salah satu dari bayi ada yang sakit," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan.
Indra menjelaskan, belum diketahui kebenaran Yayasan Permata Hati yang berdiri sejak tahun 1984 tersebut benar melakukan praktik jual beli.
Pemeriksaan yang dilakukan kemarin adalah pengecekan dari laporan seorang korban kepada KPAI untuk memastikan laporan korban tersebut.
Saat ini, Polresta Bogor sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Indra mengatakan KPAI sudah melayangkan laporan terhadap kasus tersebut pada pukul 23:00 WIB usai pemeriksaan dilokasi.
"Laporannya sudah didaftarkan tadi malam, namun saat ini kita belum bisa melakukan pemeriksaan karena korban belum bisa datang untuk memberikan keterangan. Rencananya besok korban datang ke Mapolresta," kata Indra.
Status Yayasan dan Panti Asuhan Permata hati saat ini sedang dipasang garis polisi untuk pemeriksaan lanjutan. Kini aktivitas di Yayasan tersebut ditutup sementara waktu.
Polresta Bogor mengatakan pemeriksaan secara intensif akan dilakukan besok setelah korban melapor terlebih dahulu.
Sementara itu, ketua KPAI Hadi Supena menegaskan pihaknya meminta kepolisian Bogor untuk mengusut kemungkinan adanya perdagangan manusian tersebut, karena berdasarkan temuan pengurus yayasan terindikasi melakukan praktek haram itu.
"Kami meminta pihak Polresta Bogor untuk mengungkap kasus ini. Karena ini masuk dalam perdagangan orang," tandasnya.
Hadi mengatakan pihaknya akan mendampingi kasus tersebut untuk diproses secara hukum hingga selesai. Saat ini ketiga bayi yang ditemukan sedang di rawat di RS Islam Bogor.
(KR-LR/M027/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Mungkin sy bisa bantu sedikit krn kebetulan sering berkunjung & bermain dgn anak2 Panti.
Sebenarnya sdh menjadi kewajiban negara u/ memlihara anak terlantar. Subsidi pemerintah yg sy tahu hanya uang makan Rp.3000/ hari jadi satu anak hanya disubsidi Rp.1000/ 1x makan. apa cukup? blm biaya pendidikan, kesehatan, susu, dll, justru peranan panti & kita2 inilah yg shrusnya bisa ikut bantu dgn zakat profesi tiap bulan, infak or dukungan non materi.
Apa tante Anda punya bukti?
1. Yg benar ditemukan 2 bumil yg saat itu mereka datang sendiri ke Panti dlm keadaan putus asa karena kondisi ekonomi & ditinggal suami. Mereka sdh minta tolong ke mana-mana termasuk dinsos namun semuanya angkat tangan. Yg dipikirkan Panti saat itu hanya menolong anak yg sedang dikandung.
2. KPAI tdk berhasil membawa anak2 yg lebih memilih tinggal di Panti yg tlah membesarkan mereka sejak lahir.
Tidak ada UU untuk biaya adopsi Mas ??
terus apa dong..??
1. ditemukan 3 ibu hamil di panti itu tanpa status jelas..??
2. kenapa yayasan itu tetap menghawatirkan anak-anak nya dikemanakan oleh pengurus yayasan dana biaya sumbangan tiap bulan dari pemerintah.??
saya di sini bukan pro atau apalah, jujur saya cerita sekitar 9-10 tahun yang lalu tante saya ingin mengadopsi bayi ternyata harus membayar 12 juta, itu 9-10 tahun yang lalau lho....saat ibu yayasan masih ada.
biaya adopsi ada undang-undangnya