Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menyatakan, rencana gugatan Polri kepada majalah Tempo akan menjadi ancaman independensi pers.

"Tindakan Polri jelas merupakan upaya penggembosan terhadap independensi serta kebebasan pers yang sedang gencar-gencarnya terlibat aktif melakukan upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua Pengurus Besar HMI MPO M Chozin Amirullah dalam pernyataan sikap yang diterima ANTARA, Jumat.

Menurut dia, yang diungkapkan oleh majalah Tempo hanyalah sedikit dari kegundahan masyarakat sipil atas perilaku "oknum-oknum" Kepolisian yang bukannya menjadi pelindung masyarakat malah seringkali meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan apa yang dilakukan oleh Tempo adalah sesuatu yang baik dan harus didukung oleh semua kekuatan sipil. Jika Kepolisian merasa gerah dengan data yang ditampilkan oleh Tempo, Polisi musti melakukan pembuktian terbalik terhadap rekening gendut para Perwira Polri tersebut.

"Kepolisian tidak perlu main ancaman segala. PB HMI menuntut agar lembaga Kepolisian direformasi karena masih menjadi sarang para bandit yang bertopeng penegak keadilan," katanya.

Ia mengatakan, kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh konstitusi, berupa perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dinyatakan dalam pasal 4 ayat 1 UU tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada ayat 2 menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat ketiga menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat menyatakan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Sementara itu, ia menambahkan, hak memperoleh informasi juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam pasal 28F.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(*)
(T.M041/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010