Bengkulu (ANTARA News) - Badan pengawas pemilu merekomendasikan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dilakukan pemungutan suara ulang karena menemukan sejumlah pelanggaran.

"Banyak pelanggaran yang kami temukan dalam pelaksanaan pilkada Kaur antara lain warga tetap memilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan ini lebih dari satu kasus," kata Anggota Bawaslu SF Agustiani Tio Friderina Sitorus kepada wartawan di Bengkulu, Minggu.

Kasus tersebut, katanya, ditemukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), antara lain TPS 2 Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Utara, TPS 1 dan TPS dua Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung.

Bawaslu yang turun langsung ke Kabupaten Kaur juga menemukan adanya penghitungan suara pada pukul 10.30 WIB padahal warga yang terdaftar dalam DPT belum seluruhnya hadir atau mencoblos di TPS.

"Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya memperkirakan bahwa warga yang ada di DPT itu tidak akan hadir di TPS dan langsung menghitung suara, ini jelas menyalahi," katanya.

Temuan lain yang mendasari rekomendasi itu adalah kotak suara yang tidak dilengkapi gembok jelas membuat hasil penghitungan suara diragukan.

Dari dua kotak suara yang disediakan KPPS yakni untuk pemilihan gubernur dan pemilihan bupati yang berlangsung serentak pada Sabtu (3/7) hanya satu kotak suara yang dilengkapi gembok.

"Kami menemukan ada KPPS yang berinisiatif sendiri untuk membeli gembok lalu menggembok kotak suara itu," katanya.

Tio mengatakan Bawaslu juga akan mempertimbangkan pembentukan Dewan Kehormatan untuk mendapat informasi yang lebih jelas tentang kinerja penyelenggara pemilu di kabupaten itu.

Apalagi Bawaslu dan anggota Panwaslu Kaur memergoki Ketua KPU Kaur Arjus Purnama melakukan pertemuan khusus dengan ketua tim pemenangan salah seorang pasangan calon yang maju pada pilkada bupati.

"Kami akan mempertimbangkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan karena jelas pertemuan itu bukan tidak disengaja tapi kami menduga sudah dirancang. Kami akan mendalami masalah itu," katanya.

Selain mengawasi pelaksanaan pilkada Bupati Kaur, Bawaslu yang membentuk dua tim yakni tim A untuk Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur.

Sedangkan tim B mengawasi pilkada Bupati Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang yang berlangsung secara serentak dengan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, 3 Juli 2010.
(T.K-RNI/I016/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010