revisi itu diambil lantaran sejumlah faktor ekonomi terkontraksi akibat pandemi COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi sejumlah target program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022  masih dalam proses persetujuan DPRD.

"Masih dalam proses (untuk persetujuan)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Riza menyebutkan langkah revisi itu diambil lantaran sejumlah faktor ekonomi terkontraksi akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Anies minta tuntaskan program pembangunan di RPJMD 2021

"Ada beberapa yang tidak mudah. Apalagi disebabkan pandemi COVID-19. Itu kita minta ada revisi RPJMD. Prinsipnya kita membuat satu 'roadmap' satu konsep dan desain yang terbaik untuk Jakarta ke depan," ujar Riza.

Adapun sejumlah program yang bakal direvisi dalam RPJMD adalah berkaitan dengan target pengadaan Rumah DP Rp0, skema pembiayaan proyek pembangunan pipa distribusi SPAM Jatiluhur I dan penyesuaian anggaran penanganan banjir.

Baca juga: DKI nyatakan normalisasi sungai tetap ada di RPJMD

"Yang memang direvisi pengadaan DP 0 Rupiah, rumah ini karena COVID-19 daya beli masyarakat turun, kemampuan kita bangun juga turun. Lalu SPAM air minum dulu dengan APBD sekarang dengan KPBU, anggaran banjir dinaikkan," tuturnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan perubahan RPJMD DKI Jakarta karena adanya pandemi COVID-19 mengingat kesempatan yang ada untuk menyelesaikan program RPJMD harus tuntas pada tahun 2022.

"Sudah diterima," ucap Taufik.

Baca juga: Anies minta lima hal saat bahas perubahan RPJMD

Taufik mengatakan pihaknya memahami adanya permintaan perubahan target dalam RPJMD karena adanya pandemi COVID-19.

Karena itu dia meminta, penuntasan semaksimal mungkin target dari program-program yang ada seperti Rumah DP Rp0, dan program yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Prinsipnya apa yang tertuang dalam RPJMD ya harus dituntaskan, maksimalkan lah. Karena ini kan terganggu COVID-19, maksimalkan aja," ucap Taufik menambahkan.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan penolakannya terhadap revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD 2017-2022 Gubernur Anies Baswedan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Sabtu (14/2) mengatakan hal itu ditolak karena tidak sesuai peraturan hukum. Menurut Gembong, Pemerintah DKI tidak bisa merevisi RPJMD mengacu dengan pasal 342 ayat 2 pin b Permendagri No. 86/2017.

Poin dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa merevisi RPJMD jika masa berlakunya kurang dari tiga tahun. Menurut Gembong, RPJMD yang disusun Anies Baswedan berdasarkan janji kampanyenya memang sulit untuk tercapai.

"Bahkan dalam kondisi normal pun tidak akan bisa tercapai. Apalagi dalam keadaan pandemi COVID-19," ujarnya.

PDIP mencatat sejumlah target yang menjadi janji kampanye Anies yang sulit tercapai di antaranya mencetak 250 ribu wirausaha selama lima tahun melalui program OK Oce dengan tujuh tahapan.

Saat ini program OK Oce namanya diubah Anies menjadi Jakpreneur. Selain itu, penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan program DP RP0.

"Mustahil bisa tercapai," ujar Gembong.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021