Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di daerah itu tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadhan.

"Walaupun sedang puasa, saya minta pelayanan tidak boleh turun dan justru momen ini bisa menjadi motivasi kita bersama mencari amal kebaikan," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, Jumat (16/4).

Evi yang ditemui seusai mengikuti kegiatan tadarus bersama jajaran pengurus dan anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Mataram itu, mengatakan puasa bukan halangan untuk berkegiatan namun sebaliknya harus menjadi semangat lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan itu, katanya, pengawasan kinerja ASN selama Bulan Puasa tetap dilakukan, termasuk tingkat kehadiran ASN. Hal itu, sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram.

"Untuk pengawasan ini, kita minta peran dari pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk untuk pemberian imbauan," katanya.

Baca juga: ASN di Purwakarta tadarus Al Quran sebelum aktivitas di kantor

Apalagi, kata dia, jam kerja ASN selama Ramadhan sudah dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu sehingga waktu pelayanan bagi masyarakat tersebut harus dioptimalkan.

"Kalau sampai hari ini, disiplin dan kinerja ASN di sekretariat wali kota selama puasa cukup bagus. Tapi untuk evaluasi menyeluruh belum kita lakukan," katanya.

Menyinggung tentang pemberian sanksi, Evi mengatakan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53, bagi ASN yang melanggar ketentuan jam kerja.

"Tidak menutup kemungkinan, ada saja ASN yang tidak balik kantor setelah jam istirahat. Untuk hal ini, pimpinan OPD memiliki peran untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada bawahannya," katanya.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang terbitkan surat edaran larang ASN mudik Lebaran
Baca juga: Kendari kurangi jam kerja ASN selama Ramadhan
Baca juga: Pemerintah Aceh melarang ASN buka puasa bersama

Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021