Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM agar sesegera mendaftarkan usahanya secara on line melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id, mengisi data dengan lengkap dan benar sertai nomor handphone yang aktif
Pekanbaru (ANTARA) - Pelaku UMKM di Kota Pekanbaru, bakal menerima bantuan Kemenkop UKM tahun 2021 melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Pandemi COVID-19 sebesar Rp1.200.000/usaha guna meningkatkan produktivias usaha mereka.

"Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM agar sesegera mendaftarkan usahanya secara on line melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id, mengisi data dengan lengkap dan benar sertai nomor handphone yang aktif," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru H. Idrus dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan, penyertaan nomor kontak yang aktif diperlukan karena melalui nomor HP tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM melalui Kementerian Koperasi UKM RI.

Ia menyebutkan, BPUM diberikan hanya kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Karenanya para Camat, Lurah, dan RT RW se-Kota Pekanbaru agar dapat mengingatkan warganya yang merupakan pelaku UMKM mengenai bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tersebut," katanya.

Sebab, katanya lagi, pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM tahun 2021 harus secara online, lebih untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 itu," ujar Idrus.

Sedangkan bantuan diberikan, berdasarkan surat resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Nomor 518/INDAGKOP.UKM/6.3/318 mengenai Penyaluran Program (BPUM) Tahun 2021 kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Selain itu dasar pemberian BPUM mempedomani Permenkop UKM RI Nomor 2 tahun 2021 tanggal 28 Maret, tentang perubahan atas Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Koperasi UKM RI Nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program BPUM dan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM RI Nomor 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 perihal Penyaluran Program BPUM 2021.

"Untuk persyaratannya penerima adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," katanya.

Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada  2020, agar dapat melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara manual agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.

Baca juga: BNI salurkan bantuan produktif mikro 2021 kepada pelaku usaha

Baca juga: Pemkot Bekasi buka pendaftaran BPUM 2021

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021