Mudik menggunakan kapal laut dilarang untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona (COVID-19)
Surabaya (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Agus Purnomo menegaskan aktivitas angkutan laut nonmudik tetap berjalan seperti biasa pada masa Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Mudik menggunakan kapal laut dilarang untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona (COVID-19)," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Dirjen Agus pada Sabtu 17/4) meresmikan "GeNose C-19" sebagai alat pemeriksaan COVID-19 bagi calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, meski telah menetapkan GeNose C-19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 namun mudik menggunakan moda transportasi kapal laut/ pada 6 hingga 17 Mei mendatang tetap tidak diperbolehkan.

Agus menunjuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijiriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi meskipun kita sudah bisa melakukan pengentasan COVID-19 tapi harus memastikan untuk tidak menularkan kepada siapapun. Kita ingin negeri ini betul-betul dapat mengendalikan COVID-19 sehingga ekonominya bangkit dan semua bisa berjalan dengan baik," katanya.

Dirjen Agus memastikan pada masa Idul Fitri nanti aktivitas angkutan laut nonmudik, contohnya pengiriman kargo, tetap berjalan seperti biasa.

"Sedangkan mudik dilarang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menularkan COVID-19," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 tes usap penumpang angkutan laut Jakarta-Pontianak

Baca juga: BPS: jumlah barang angkutan laut dalam negeri naik 0,45 persen

 

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021