Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memburu terpidana Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memvonis empat tahun penjara, karena terlibat dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Sabtu, mengatakan terpidana itu sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan.

Ia menyebutkan, jika terdakwa tidak kooperatif untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu, karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa, dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan korupsi DPO Kejari Deli Serdang
Baca juga: Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021