Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

"Empat orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LRS (Lissa Rukmi Utari/Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mereka yang dipanggil, yaitu Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada BIG Nurwadjedi, Deputi Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG 2014-2019 Dody Sukmayadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IGD BIG Tahun 2015 Fajar Triady M, dan Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019 Titiek Suparwati.

Pada Rabu (20/1), KPK telah menetapkan mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) sebagai tersangka. Diduga dalam proyek itu telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang kasus pengadaan citra satelit di BIG
Baca juga: Konstruksi perkara Komut PT AIP tersangka korupsi pengadaan CSRT
Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan CSRT di BIG


Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan tersebut agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses kendali mutu.

KPK pun kembali menetapkan satu tersangka kembali terkait kasus tersebut pada Senin (25/1), yaitu Lissa Rukmi Utari (LRS).

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-"mark up" sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Sebelum proyek itu dimulai, Lissa telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021