Padang (ANTARA News) - Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (Distanterhut) Padang mengajukan penghapusan asetnya sebesar Rp520 juta ke DPRD Padang, karena aset itu sudah tidak layak pakai secara ekonomis atau mengalami kerusakan.

Aset diusulkan dihapus itu meliputi satu unit gedung senilai Rp520 juta dan peralatan serta mesin senilai Rp43 juta, kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Padang Corry Saidan dalam pertemuan dengan Pansus II Bidang Penghapusan Aset DPRD Padang di Padang, Jumat.

Peralatan yang akan dihapus terdiri dari dua unit komputer, AC (2), meja kayu (3) dan lemari (1).

Atas usulan itu, DPKA dan Pansus II DPRD akan melakukan cek fisik terhadap aset-aset itu, sehingga cocok antara data dan keterangannya dengan kondisi fisik di lapangan, tambahnya.

Kepala Distanterhit Padang, Syahirman menyebutkan, usulan pengapusan karena ast-aset tersebut mengalami kerusakan akibat gempa pada 30 September 2009.

Ia menyebutkan, gedung yang diusulkan itu meliputi lima bangunan dan satu masjid yang rusak berat serta roboh akibat guncangan gempa yang berlokasi di Kelurahan Lolong Kecamatan Padang Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang mengusulkan kepada DPRD setempat untuk penghapusan 197 unit kendaraan dinas milik Pemko Padang, karena kondisinya sudah tidak dapat dioperasikan atau hilang.

Penghapusan kendaraan dinas itu menjadi bagian dalam pengajuan penghapusan aset oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota Padang, kata Corry Saidan.

Ia merinci kendaraan dinas yang diusulkan untuk dihapus yakni roda empat (mobil) 79 unit dan kendaraan roda dua (sepeda motor) 118 unit.

Ia menyebutkan, usulan penghapusan atas pertimbangan kondisi yang sudah tidak layak lagi baik secara ekonomis maupun teknis akibat kerusakan baik karena bencana alam atau usia kendaraan telah tua serta adanya kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain itu, usulan penghapusan setelah dilakukan kajian teknis dan evaluasi yang dilakukan satu tim Pemko Padang beranggotakan 13 orang anggota.

Jika usulan disetujui DPRD Padang, maka teknis penghapusan terhadap kendaraan dinas dilakukan melalui jual beli dengan harga sesuai harga pasar terkini, tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus II Penghapusan Aset DPRD Kota Padang, M Dinul Akbar mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut secara teknis dan ekonomis terhadap kendaraan dinas yang diusulkan untuk dihapus.

Pansus tentunya berhati-hati dalam menyetujui usulan penghapusan aset ini, karena jika ada kesalahan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tambahnya.(H014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010