Omnibus Law sektor keuangan nanti kita bahasa sekitar Agustus dan September, jadi saya kira teman-teman di sektor keuangan, pengamat, dan stakeholder masih kita berdiskusi untuk memberikan input supaya naskah akademiknya lebih lengkap dan komprehensi
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat RI akan membahas Rancangan Undang-Undang sektor keuangan pada Agustus 2021 sehingga para stakeholder sektor keuangan masih bisa memberikan masukan kepada DPR.

“Omnibus Law sektor keuangan nanti kita bahasa sekitar Agustus dan September, jadi saya kira teman-teman di sektor keuangan, pengamat, dan stakeholder masih kita berdiskusi untuk memberikan input supaya naskah akademiknya lebih lengkap dan komprehensif,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam webinar yang dilaksanakan Infobank di Jakarta, Senin.

Fathan mengatakan bahwa DPR masih belum menerima draft resmi revisi RUU sektor keuangan dan bersama dengan pemerintah rutin melakukan focus group discussion (FGD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami sudah melakukan FGD untuk menerima masukan masukan dan solusi yang terbaik bagaimana penguatan sektor kelembagaan, kemudian format pengawasan, idealisme, supaya sektor ekonomi tumbuh dan tenaga kerja bisa tumbuh dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Fathan juga mengatakan agar para pihak di sektor keuangan tak perlu khawatir jika nantinya RUU Sektor Keuangan akan mengurangi independensi Bank Indonesia karena pemerintah bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan sebagai langkah penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan kelembagaan penguatan koordinasi dan kebijakan mekanisme penanganan permasalahan perbankan.

“Kita masih bisa merumuskan dan kekhawatiran bahwa independensi akan kita kurangi akan mengganggu kebebasan Bank Indonesia, bisa dihilangkan. Sekali lagi, independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas, independensi harus dibarengi dengan responsibility,” ungkap dia.

RUU Omnibus Law sektor keuangan telah ditetapkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dan 94 pasal yang merumuskan ulang tujuh undang-undang pendahulunya.

UU yang akan dirumuskan ulang tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang OJK, lalu UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuanga serta UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pengamat: Badan supervisi BI dan OJK sebaiknya tetap di bawah DPR
Baca juga: Anggota DPR: RUU Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan tidak urgen
Baca juga: BI reformasi aturan sistem pembayaran

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021