Jakarta (ANTARA) - Hari ini, 19 April 2021 merupakan hari peringatan Pertahanan Sipil, atau yang sering masyarakat kenal dengan Hansip.

Hansip memiliki rekam sejarah panjang, bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merebut kemerdekaan. Seperti yang dikutip dari BPB Linmas Surabaya, Pertahanan sipil itu merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara.

Pertahanan sipil dimulai dari zaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang ketika itu. Hansip pada awalnya didirikan dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara.

LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD di bawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional, ketika Jepang berkuasa pada 1943, LBD diubah menjadi Pertahanan Sipil (Hansip) dan diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, Hansip dilindungi payung hukum di bawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada 19 April 1962 tentang peraturan pertahanan sipil.

Kemudian sampai dengan 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1972. 

Setelah itu, pada 2014 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi pertahanan sipil (Hansip) dan organisasi perlawanan dan keamanan rakjat (Wankamra).

Hal itu dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem hankamrata (pertahanan keamanan rakyat semesta), maka Hansip berubah wajah menjadi satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sampai dengan saat ini.

Baca juga: Anggota Linmas Lumajang yang meninggal akibat kelelahan bertambah

Keppres tersebut dicabut karena tugas pokok pertahanan negara tersebut tidak cocok digunakan hansip. Sebab, dalam perkembangannya, Hansip banyak terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketertiban masyarakat, hajatan sosial, hingga pembentukan dapur umum ketika ada bencana alam.

Hansip kemudian diganti dan berubah nama menjadi satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kemendagri menilai, Keppres Hansip harus dicabut untuk mengembangkan Hansip sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hansip awalnya bergerak untuk tujuan yang bersifat pertahanan dan keamanan, kemudian berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan. Pada 2002 namanya berganti jadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) namun tugas pokok dan fungsinya tidak mengalami perubahan.

Hansip yang yang awalnya jadi pertahanan melawan pendudukan jepang, pertahanan sipil pada Orde Baru kini telah menjadi Linmas yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat.

Relevan

Hansip yang sudah mengalami liku panjang bahkan telah berganti nama hingga saat ini dengan sebutan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masih sangat relevan untuk tetap eksis di zaman ini, terlibat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyebutkan peran Hansip atau Satlinmas seharusnya cukup vital di tengah masyarakat.

Satlinmas memang tidak bisa menggantikan tugas-tugas aparat penegak hukum untuk penegakan hukum, menciptakan keamanan, ketertiban maupun pertahanan negara.

Namun, keberadaannya memiliki proporsi tersendiri yang juga tidak bisa tupoksinya dialihkan pada aparat keamanan TNI-Polri. Dua model lembaga yang berbeda, namun akan saling menguatkan dalam menjaga bangsa agar tetap aman dan damai.

Baca juga: Petugas Linmas Surabaya jadi pengayuh becak dadakan dapat apresiasi

"Hansip atau Linmas itu memiliki peran 50-50 dengan polisi, secara formal polisi penegak hukum, tapi Linmas juga memiliki peran penting mencegah, melaporkan, menginformasikan dan terlibat menciptakan keamanan di masyarakat," kata dia.

Linmas berasal dari masyarakat, oleh karena itu mereka yang paling tahu seperti apa terkait keamanan, komposisi, karakter, sifat dan hubungan sosial masyarakat, alur keluar masuk perpindahan warga, serta hal detail-detail lainnya.

Oleh karena itu, Hansip atau Linmas masih dan sangat relevan ada di zaman ini, bersinergi dengan aparat keamanan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

Hanya saja, menurut Ujang Komaruddin perlu kejelasan soal tugas pokok dan fungsi sampai soal kelembagaan, kepegawaian Linmas sehingga mereka benar-benar mengabdi dengan tepat dan pengabdiannya dihormati oleh masyarakat.

Linmas jadi bukan hanya sekedar nama, keberadaan mereka jelas, bukan menjadi kelakar maupun tinggal sejarah saja tetapi memiliki muruah di tengah masyarakat. Sehingga, siapa pun yang bertugas sebagai Linmas, mereka memiliki kebanggaan bertugas dengan mengenakan seragam hijau tersebut.

"Kemendagri perlu membuat 'grand design' dari Linmas, soal gagasan, narasi, tugas dan kelembagaannya. Bagi masyarakat mari kita menghormati dan memuliakan tugas dari perlindungan masyarakat ini," ujarnya.

Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina A Khoirul Umam menilai Hansip atau yang kini dikenal Linmas hendaknya tidak lagi difungsikan sebagai alat bantu pengamanan teknis sebagaimana yang dipraktikkan orde baru dulu.

Hansip saat ini harus difungsikan lebih strategis sebagai jaringan sosial penetralisir hoaks, berita bohong, dan ujaran kebencian yang terbukti mampu menciptakan polarisasi dan mengancam soliditas bangsa.

Baca juga: Linmas di Kabupaten Blitar ikut amankan pemilu

Jadi, Linmas harusnya diperkuat kapasitasnya melalui pendidikan politik ('political and civic education') yang memadai untuk meningkatkan literasi dan wawasan kebangsaan masyarakat Indonesia yang lebih maju dan cerdas.

Perbaikan kualitas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-71 dan Satlinmas ke-59 2021 menekankan peringatan itu mesti menjadi momentum perbaikan kualitas.

Membangun kualitas organisasi dan SDM sangat penting dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari publik. Untuk itu, pengembangan diri perlu dilakukan melalui berbagai cara.

Satpol PP dan Satlinmas, selain menjadi mitra aparat keamanan, dan mengemban fungsi pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) juga memiliki peranan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Oleh karenanya, Mendagri juga menekankan agar pengetahuan dan kemampuan khusus perlu dikembangkan untuk mewujudkan organisasi yang berkualitas dan dipercaya publik.

Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021