Karimun, Kepri (ANTARA News) - PT Timah Tbk Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau didesak Dinas Tenaga Kerja Karimun bertangggung jawab mengenai santunan Abdul Malik yang terjatuh dan tewas saat mengecat kapal milik badan usaha milik negara itu

``Kami mendesak PT Timah bertanggung jawab terkait santunan atau jaminan kematian korban,`` kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Karimun, Mujarab Mustafa, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Abdul Malik, Jumat (3/7) tewas setelah jatuh dari kapal dengan ketinggian sekitar sepuluh meter dan belum diketahui apakah terdaftar atau tidak sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek

Menurut Mujarab, ahli waris Abdul Malik sampai saat ini belum menerima uang jaminan itu baik dari perusahaan pemberi kerja maupun Jamsostek.

Ia mengatakan, meski korban merupakan pekerja PT Nuansa Megah Perkasa (NMP), perusahaan sub-kontraktor PT Timah untuk pekerjaan pengecatan kapal. Namun, PT Timah harus tetap bertanggung jawab sehingga hak-hak korban dibayarkan sesuai ketentuan.

``Kalau memang korban terdaftar di Jamsostek, PT Timah harus membantu pengurusannya. Sebaliknya, kalau tidak terdaftar pihak pemberi kerja harus membayarkan uang jaminan kecelakaan yang mengakibatkan kematian.`` tegasnya.

Permintaan itu ia sampaikan karena Disnaker menganggap korban merupakan pekerja PT Timah, bukan PT NMP karena Surat Perintah Kerja antara kedua perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan Disnaker.

``Wajar jika kami mendesak PT Timah untuk ikut bertanggung jawab,`` kata dia.

Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, lanjut dia, pihak pemberi kerja dapat diberikan sanksi hukum jika tidak membayar jaminan sosial bagi pekerjanya yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Disnaker Karimun Ria Iswety mengatakan telah mempelajari SPK tersebut, namun dia enggan memperlihatkan SPK tersebut kepada wartawan.

``Kami sudah mempelajari SPK itu. Dalam SPK itu disebutkan bahwa PT NMP yang harus membayarnya, karena dalam salah satu perjanjiannya disebutkan bahwa PT Timah telah mengeluarkan untuk Jamsostek,`` katanya. (PSO-028/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010