Kenapa tidak pengawasan keuangannya saja yang dipadukan
JAKARTA (ANTARA) - Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad Djiwandono mengkhawatirkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) sektor keuangan yang masuk Program Legislasi Nasional 2021 akan menjadikan Bank Indonesia kembali ke sistem sentralistik.

“Yang sepertinya ditunjukkan untuk menjadi sentralistik adalah pengawasan perbankan terpadu. Kenapa tidak pengawasan keuangannya saja yang dipadukan,” ujar Soedrajad dalam webinar yang dilaksanakan Infobank di Jakarta, Senin.

Drajad, panggilan akrabnya, menjelaskan pada saat dia menjabat sebagai Gubernur BI tahun 1993-1998, Bank Indonesia tidak independen, bahkan diberi pangkat menteri.

“Kondisi yang tidak independen saat itu, sangat memberatkan tugas. Karena harus meyakinkan seluruh dewan moneter dan dewan moneter sendiri yang menentukan kebijakan moneter, bukan Bank Indonesia, harus tunduk kepada presiden karena ketuanya seorang menteri,” ungkap Drajad.

Baca juga: Pengamat: Badan supervisi BI dan OJK sebaiknya tetap di bawah DPR

Bank Indonesia yang tidak lagi independen, dikhawatirkan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan pemerintah justru membahayakan kinerja bank sentral.

Ia juga mempertanyakan urgensi RUU sektor keuangan, karena menurutnya aturan sektor keuangan saat ini masih cukup baik.

“Secara penalaran saya mengatakan biasanya orang melakukan sesuatu untuk diubah mesti karena yang dilihat itu tidak memuaskan. Jadi motivasi dari keluarnya RUU ini sendiri apa,” tanyanya.

Mengenai pengawasan perbankan secara terpadu yang saat ini tugas OJK, lanjutnya, sebenarnya sudah terbentuk melalui Komite Stabilitas Keuangan (KSSK).

Baca juga: Anggota DPR: RUU Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan tidak urgen

“Jadi sebetulnya forum itu sudah ada, kalau mau bikin forum yang baru memang mereka kerjanya tidak benar? Kalau tidak benar coba tunjukkan,” katanya.

Begitu juga dengan penataan ulang dari kewenangan kelembagaan yang turut menjadi perhatian Guru Besar Sekolah Studi Internasional S Rajaratnam, Sekolah Pascasarjana Universitas Teknnologi Nanyang, Singapura ini.

“Soal ini saya tidak tahu persis apa yang dimaksudkan, sampai sekarang yang menangani permasalahan di bidang keuangan dan perbankan yaitu OJK, BI, dan LPS itu akan ditata kembali mengenai kewenangannya,” ujar dia.

RUU Omnibus Law sektor keuangan rencananya akan dibahas oleh DPR pada Agustus mendatang dan terisi dari 94 pasal dan merumuskan ulang tujuh undang-undang pendahulunya.

Baca juga: DPR bahas RUU Sektor Keuangan pada Agustus

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021