Intervensi dan independensi yang berkurang dari bank sentral tentunya bisa mempengaruhi kredibilitas.
JAKARTA (ANTARA) - Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai peran Bank Indonesia harus tetap independen dalam melaksanakan kebijakan moneter yang membutuhkan konsistensi dalam jangka panjang serta bebas dari intervensi.

"Intervensi dan independensi yang berkurang dari bank sentral tentunya bisa mempengaruhi kredibilitas. Kita mendukung bahwa kebijakan ataupun otoritas moneter yakni BI adalah lembaga yang independen," katanya dalam webinar yang dilaksanakan Infobank di Jakarta, Senin.

Josua menjelaskan Bank Indonesia harus bersifat independen terutama dari tekanan politik yang bisa membuat kebijakan moneter tidak konsisten dan kredibel sulit tercapai.

"Pemerintahan itu kan tiap lima tahun berubah, sehingga arah kebijakannya pun bisa berubah. Kalau itu diintervensi, target jangka panjang tak fokus karena harus menyelesaikan target jangka pendek," jelasnya.

Josua mengungkapkan independensi akan menghasilkan kebijakan moneter yang terakselerasi dengan maksimal dan tentunya dapat menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung penguatan ekonomi nasional.

Baca juga: DPR bahas RUU Sektor Keuangan pada Agustus

Ia juga mengapresiasi kinerja Bank Indonesia sebagai lembaga independen. Seperti inflasi pada Maret 2021 yang hanya 1,38 persen, jauh lebih baik dari krisis moneter pada 2008 dan 1998 yang masing-masing 12,1 persen dan 82,4 persen.

Begitu juga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang pada Januari 2021 tercatat 3,17 persen, jauh lebih baik dari ketika BI terikat oleh dewan moneter pada 1998 dengan level NPL mencapai 30 persen.

"Dengan independensi bank Indonesia yang mulai efektif 2004, pertumbuhan ekonomi lebih stabil dan terjaga, begitu juga dengan inflasi yang terjaga. Berarti respons BI sebagai otoritas moneter yang independen, mendukung terjadinya stabilitas di perekonomian," katanya.

Sebelumnya, RUU sektor keuangan yang rencananya akan dibahas DPR pada Agustus 2021, akan merevisi ulang tujuh undang-undang pendahulunya. Salah satunya adalah penataan ulang dari kewenangan kelembagaan yang dikhawatirkan sejumlah pihak akan mengurangi independensi Bank Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan tidak urgen

Baca juga: Pengamat: Badan supervisi BI dan OJK sebaiknya tetap di bawah DPR


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021